Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Korlantas Polri melakukan pengaturan lalu lintas satu arah (one way), lajur pasang surut/tidal flow (contra flow), dan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan tol saat musim mudik Lebaran.